Marhaen, Jakarta - Para Pekerja Rumah Tangga melakukan aksi mogok makan di depan Gedung DPR sebagai bentuk tuntutan agar segera disahkannya Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga menjadi Undang-Undang. Senin (14/08/2023).
Aksi ini digerakkan oleh Aliansi Mogok Makan Untuk UU PPRT yang merupakan gabungan dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta), Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), Perempuan Mahardhika, Kalyanamitra, Koalisi Perempuan Indonesia dan masih banyak lagi.
Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) merupakan sebuah rancangan yang bertujuan untuk memberikan perlindungan ataupun jaminan kepada para Pekerja Rumah Tangga (PRT). Dalam aksi tersebut menuntut bagaimana kejelasan RUU PPRT yang telah menjadi RUU Inisiatif DPR pada 21 Maret lalu. Nyatanya, tak pernah sekalipun dibahas dan tak kunjung disahkan menjadi Undang-Undang.
“Selalu masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas), tapi tidak pernah dibahas. Oleh karenanya, menyambut masa sidang berikutnya pada 16 Agustus ini, jadi kita melakukan aksi ini untuk mendorong Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga disahkan.” ujar Tyas yang merupakan bagian dari Perempuan Mahardhika.
PRT sering dianggap sebagai bukan pekerjaan yang formal, meski memiliki jam kerja yang panjang dan diberi pekerjaan yang tidak masuk akal oleh sang majikan. Bahkan, sampai saat ini masih sering terjadi kekerasan yang dilakukan oleh majikan kepada PRT.
Maka dari itu, PRT telah memperjuangkan RUU tersebut sejak 19 tahun yang lalu. Akan tetapi, dengan tak kunjung disahkannya UU PPRT, Aliansi Mogok Makan Untuk UU PPRT menganggap DPR seakan tidak serius menanggapi tuntutan dari para PRT. Tuntutan dari isi PPRT pun sederhana, yaitu PRT dapat mendapatkan hak-haknya sama seperti pekerjaan lainnya.
“Yang pertama adalah menganggap Pekerja Rumah Tangga sama dengan pekerja-pekerja lain kemudian di dalamnya mencakup hak teman-teman PRT, seperti hak untuk berlibur, kemudian hak mendapat tunjangan, negosiasi upah yang layak untuk teman-teman, dan hak-hak lainnya yang dibutuhkan oleh PRT.” tambahnya.
Tyas juga mengatakan aksi ini merupakan bentuk dari kesetaraan dan keadilan. Ia juga berharap RUU PPRT dapat segera disahkan agar menjadi perlindungan bagi para PRT dan hak-hak yang selama ini tidak diberikan oleh negara segera mereka dapatkan.
Penulis : M. Zacki P. Nasution
Editor : Bintang Prakasa
0 Comments