(foto: sedang berlangsungnya acara/Bintang)

Marhaen, Jakarta - Membicarakan perihal keamanan jurnalis, hal tersebut merupakan bagian yang saling berkesinambungan dengan kemerdekaan pers. Di Indonesia sendiri perlindungan hukum terhadap jurnalis yang menjalankan tugasnya tercantum dalam Undang-Undang No.40 Tahun 1999.

Namun, meski adanya undang-undang yang memuat perlindungan hukum terhadap jurnalis tidak menutup kemungkinan bahwa masih saja terjadi kekerasan yang dialami oleh para jurnalis di Indonesia, baik secara mental maupun kekerasan fisik.

Kekerasan terhadap jurnalis masih terjadi hingga kini, di tahun 2022 tercatat mencapai 61 kasus dan angka tersebut naik dari 43 kasus pada tahun 2021. Kekerasan yang dialami oleh jurnalis pada tahun 2022 sebagian besar adalah kekerasan fisik disertai perusakan alat kerja. Data tersebut tercatat dalam laporan tahunan Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

"Dalam beberapa bulan terakhir AJI menggelar diskusi pemetaan keamanan di berbagai daerah, pertama kali di Aceh, Papua, Papua Barat, Bali, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, dan terakhir menggelar di Jakarta. Hasil dari diskusi itu, menyimpulkan bahwa teman-teman jurnalis itu masih belum aman sampai sekarang, walaupun kita sudah memiliki undang-undang pers sejak tahun 99, tetapi ketika kita berdiskusi memang masih banyak persoalan," ujar Sasmito Madrim selaku Ketua Umum AJI. Pada diskusi publik yang diadakan oleh AJI bersama United States Agency International Development (USAID) dan Internews. (Senin, 07/08/2023).

Para jurnalis mengakui banyak tantangan yang mereka hadapi, seperti infrastruktur yang tak mendukung karena adanya pemadaman internet, regulasi di suatu provinsi yang tak sejalan dengan undang-undang pers, dan yang kebanyakan dialami oleh para jurnalis adalah ancaman intimidasi. 

Persoalan ancaman dan kekerasan terhadap jurnalis masih terjadi hingga kini bahkan hal tersebut semakin bertambah kasusnya dari tahun ke tahun, terlebih saat peliputan pemilu tindakan represif yang dihadapi oleh jurnalis semakin masif terjadi. 

"Ancaman dan serangan terhadap jurnalis meningkat pada tahun 2023, AJI Indonesia mencatat bahwa telah terjadi 58 kasus sejak Januari hingga Juli yang di mana angka tersebut meningkat dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu yang terdapat 30 kasus," ucap Erick Tanjung sebagai Ketua Divisi Advokasi AJI. 

Keamanan jurnalis dalam melaksanakan profesinya sudah termuat dalam undang-undang pers, tetapi menurut data yang ditampilkan oleh AJI menunjukkan bahwa, para jurnalis masih tidak aman karena mereka sangat rentan mengalami ancaman dan kekerasan dari berbagai pihak. 

Menurut Sasmito, menyebutkan bahwa meskipun kita sudah mempunyai undang-undang pers, tetapi disisi lain juga ada undang-undang ITE, KUHP, dan lain-lain. Maka hasil dari diskusi bersama teman-teman jurnalis adalah perlu adanya terobosan baru, yaitu rencana aksi nasional perlindungan jurnalis.



Penulis: Bintang Prakasa

Editor: Na'ilah Panrita Hartono