Impian untuk berkuliah di luar negeri (LN) telah menjadi dorongan bagi banyak orang. Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) memberikan beasiswa kepada masyarakat umum untuk dapat melanjutkan pendidikan tingkat lanjut dalam misi untuk mencerdaskan generasi mendatang.
LPDP adalah program beasiswa yang dibiayai pemerintah Indonesia melalui pemanfaatan Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN) dan juga berada di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Program tersebut didirikan sejak tahun 2012, lewat program ini juga mahasiswa dapat mendapatkan beasiswa untuk melanjutkan pendidikannya ke jenjang S2 atau S3, baik di dalam maupun di luar negeri.
Dalam beasiswa ini mahasiswa diminta untuk membuat komitmen yang mengharuskan mahasiswa untuk mengabdi kepada tanah air setelah selesai pendidikan, selama 2 kali masa studi ditambah 1 tahun (2n +1 tahun). Akan tetapi banyak mahasiswa yang kuliah di luar negeri memilih untuk menetap dan tidak kembali ke indonesia, meski masa studinya telah selesai.
Data terbaru dari Goodstats.id, mengungkapkan bahwa hingga akhir April 2022 terdapat 53.604 mahasiswa Indonesia yang mengejar pendidikan di luar negeri. Dari jumlah tersebut, 15.930 diantaranya merupakan penerima beasiswa (LPDP).
Akan tetapi banyak mahasiswa yang kuliah di luar negeri memilih untuk menetap dan tidak kembali ke indonesia meski masa studinya sudah selesai dengan alasan yang bervariasi. Sehingga, Kekhawatiran pun muncul seiring dengan fakta bahwa sejumlah mahasiswa penerima beasiswa LPDP justru enggan kembali ke tanah air meski telah menyelesaikan pendidikan mereka di Perguruan tinggi masing-masing.
Masalah ini menjadi kian serius karena pemerintah telah mengeluarkan dana yang tidak sedikit diketahui bahwa dana yang digelontorkan pemerintah mencapai ratusan triliun untuk mahasiswa agar dapat melanjutkan pendidikan tingkat lanjut di LN, dengan harapan mereka bisa kembali dan mengabdi dengan membagikan ilmu yang mereka dapat ketika di LN.
Salah satu penyebab utamanya adalah kurangnya peluang kerja yang memadai dan gaji yang belum pantas di Indonesia. Mereka melihat bahwa di LN, terdapat lebih banyak peluang dan kenyamanan dalam hal penghasilan. Beberapa juga merasa bahwa mereka belum mencapai semua mimpi yang ingin dicapai dan ingin memanfaatkan kesempatan yang ada di LN untuk mencapai tujuan tersebut.
Meskipun gaji dan fasilitas yang ditawarkan negara-negara lain mungkin akan lebih tinggi daripada yang ditawarkan di dalam negeri, tetapi pemerintah tetap meminta kepada penerima beasiswa tersebut untuk tetap pulang karena Indonesia sangat membutuhkan kehadiran mereka untuk bisa membangun bangsa bersama.
Faktor lain yang tak bisa diabaikan adalah ketidakseimbangan ekonomi dan politik di Indonesia yang berdampak pada besarnya jumlah mahasiswa yang memilih untuk tidak kembali. Kondisi ekonomi yang belum stabil dan politik yang belum konsisten itu mempengaruhi persepsi para mahasiswa terhadap prospek masa depan di tanah air.
Jika dengan alasan seperti itu memengaruhi keputusan untuk tidak kembali ke tanah air, maka hal ini dirasa sangat tidak masuk akal karena hal itu pasti sudah diketahui bagaimana keadaan Indonesia bahkan sebelum berangkat ke LN. Mereka sudah tahu sosio-ekonomi, sosial, dan politik yang ada di Indonesia, tetapi tetap memilih untuk pergi dengan tujuan agar bisa menjadi sumber daya manusia (SDM) yang unggul dan berprestasi yang akan membangun bangsa ini.
Dilansir dari Kemenkeu.go.id, alumni LPDP wajib berada di Indonesia paling lambat sembilan puluh hari kalender setelah tanggal kelulusan penerima beasiswa berdasarkan dokumen kelulusan resmi dari Perguruan Tinggi tujuan.
Bahkan, menurut kompas.com, dari 413 alumni LPDP yang belum kembali ke Indonesia, ia menyebut ada 144 di antaranya sudah ditindak oleh LPDP dan mau kembali ke Tanah Air. LPDP juga melakukan komunikasi secara intensif dengan 169 penerima beasiswa lainnya supaya mereka mau kembali ke Indonesia.
Di lain sisi kepulangan para alumni ke tanah air diperbolehkan untuk ditunda apabila alumni melakukan studi lanjut program doctoral/postdoctoral atau bekerja pada lembaga internasional atau mendapat penugasan keluar negeri dari instansi asal dengan terlebih dahulu menyampaikan permohonan izin ke LPDP.
Demi meminimalkan terjadinya pelanggaran mahasiswa yang tidak kembali ke Indonesia setelah studi, pihak LPDP sendiri telah menjalin kerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mengoptimalkan kegiatan pemantauan keberadaan alumni LPDP di luar negeri.
Upaya penindakan dan hukuman pun dilakukan untuk meminimalisir alumni yang enggan kembali, yaitu berupa konfirmasi, lalu penerbitan surat peringatan, dan pemeriksaan. Apabila tindakan ini tak digubris, akan dilakukan proses penagihan jika tidak kembali ke Indonesia untuk berkarya dan dengan alasan apapun mereka tetap harus bertanggung jawab atas komitmen yang telah dibuat yaitu untuk kembali dan mengabdi kepada tanah air.
Dengan dasar apapun mereka tetap harus bertanggung jawab atas komitmen yang telah dibuat, yaitu untuk kembali dan mengabdi kepada tanah air. Sejumlah alumni yang enggan kembali ini, lantas dipertanyakan akan rasa nasionalismenya karena atas keputusan itu mengakibatkan kekecewaan atas pelanggaran komitmen dan perjanjian yang telah disepakati. Meskipun memiliki opsi untuk membayar ganti rugi, pemerintah tetap berharap akan kehadiran mereka dalam upaya mencerdaskan generasi mendatang.
Fakta bahwa ratusan mahasiswa memilih untuk menetap di LN menjadi tantangan nyata bagi pemerintah untuk segera merumuskan kebijakan yang lebih inklusif dan menarik bagi lulusan LN, dengan harapan mereka dapat kembali dan membawa dampak positif bagi kemajuan Indonesia.
Penulis : Dinda Aulia
Editor : Bintang Prakasa
0 Comments