(Foto: sedang berlangsungnya diskusi/Salsabila)

Marhaen, Jakarta - Berkolaborasi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) yang juga menjadi tempat penyelenggara acara melakukan peluncuran  investigasi lapangan mengenai penyiksaan tahanan di Banyumas. Selasa (19/09/2023).

Tahanan kasus pencurian sepeda motor Oki Kristodiawan (OK) meninggal dunia pada tanggal 2 Juni 2023 dengan tubuh penuh luka tak wajar, acara ini diadakan untuk menemukan kebenaran setelah dirasa adanya kejanggalan dalam kematian Almarhum (Alm) Oki saat menjadi tahanan kasus pencurian sepeda motor di Polres Banyumas.

"Pertama kita melakukan dengan proses penelusuran di lapangan untuk menemukan saksi-saksi dan bukti petunjuk di lapangan lalu kami jadikan menjadi sumber data primer. Kemudian kami lakukan wawancara mendalam kepada saksi."Ucap Puteri Titian Damai, perwakilan dari LBH Yogyakarta.

Terdapat dugaan kuat salah tangkap karena adanya dua hal berbeda yang ditemukan dalam investigasi pra peristiwa dimana waktu saat F sebagai terduga korban melaporkan kehilangan sepeda motor pada jam dimana Alm. Oki sedang berada di tempat dengan jarak yang tidak memungkinkan untuk melakukan pencurian.

"Berdasarkan saksi sejak pukul 21.30 WIB hingga 23.50 WIB semalam OK bersama tiga temannya mengikuti acara sholawatan di acara pesantren Bani Malik, Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas yang jaraknya dari tempat sholawatan ke rumah si F yang masih tetangga Oki sekitar 9 kilometer, jadi ada waktu yang tidak masuk akal, itu hal penting yang kami temukan dalam pra peristiwa” ujar Puteri.

Saat peristiwa terjadi, ada beberapa fakta yang ditemukan. Dalam penangkapan Alm. Oki. Ia ditangkap pada Rabu (17/05/2023) bersama tiga orang lainnya berinisial A, D, N, yang merupakan anak dibawah umur, semuanya mengalami penyiksaan sejak diangkut dari rumah dan dipaksa untuk mengaku mencuri motor. Mereka mendengar penyiksaan yang diterima oleh Alm. Oki semalam seperti suara pukulan dan teriakan. Esok harinya Oki sudah dalam keadaan lemas dan teman nya mengidentifikasi bahwa ada luka didalam tubuh Oki baik itu dibagian dada dan punggung. 

Dimas Bagus Arya Saputra selaku Koordinator KontraS mengatakan bahwa ditemukannya indikasi terjadi tindakan penyiksaan bahkan sebelum proses hukum. Hal ini bahkan dimulai sejak dalam proses penangkapan kepada Alm. Oki serta temuan adanya dugaan penggunaan alat penyiksaan. 

"Tidak cuman dipunggung, ada beberapa bekas-bekas luka yang didokumentasikan oleh keluarga sebelum jenazah dikuburkan, bahwa ada bekas-bekas di pergelangan kaki, bagian betis, bagian punggung yang paling parah, dan juga ada luka di bagian pergelangan tangan" Ucap Dimas 

Adapun dugaan upaya menutupi dan penyangkalan oleh pihak kepolisian. Adanya kejanggalan dalam proses rekonstruksi terutama terhadap video yang ditujukan kepada keluarga korban, dalam prosesnya terdapat upaya pengeditan video. 

"Seperti yang kita lihat bahwa bekas luka Alm. Oki, dalam video yang ditunjukan aparat hanya melakukan pemukulan ringan kepada korban. Apabila komparasi dengan luka korban tidak mungkin dilakukan hanya pemukulan ringan dengan tangan kosong, yang kemudian terjadi bentuk ketidaksesuaian fakta luka Alm. Oki dengan tindakan yang dilakukan polisi dalam video" Ujar Dimas

Terdapat keterangan dari Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kapolsek Baturaden bahwa kondisi kritis yang dialami oleh Alm. Oki berkaitan dengan penyakit ginjal, hal tersebut merupakan bentuk-bentuk penyangkalan yang dilakukan oleh Kapolsek kepada pihak keluarga, dan juga adanya tekanan atau intimidasi oleh pihak kepolisian kepada keluarga korban. 

"Keluarga diminta untuk membuat surat pernyataan yang didikte langsung oleh pihak kepolisian dengan tujuan untuk tidak melakukan bentuk-bentuk pengungkapan terhadap kasus yang terjadi yang mengakibatkan kematian terhadap Alm. Oki" Jelasnya

Dengan semua fakta yang telah diungkap selama investigasi lapangan, selain pelanggaran dalam proses hukum, peristiwa ini juga melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) yang diduga telah dilakukan oleh pihak kepolisian kepada korban dan keluarganya. 

"Maka dari itu, kami membuat rekomendasi kepada Mabes Polri dan Polda Jawa Tengah untuk melakukan pengawalan dan pengusutan kasus kematian OK secara transparan sesuai dengan kaidah hukum dan juga tidak menutup nutupi memecah satu peristiwa dan yang lainnya, kami harap semua dirangkai menjadi satu cerita yang utuh kemudian melakukan evaluasi menyeluruh terkait dengan proses penegakan hukum" Tutup Puteri



Penulis: Salsabila Ananda Nurhaliza

Editor: Na'ilah Panrita Hartono