Marhaen,Jakarta - Aksi Kamisan ke-802 yang bertepatan dengan 17 tahun digelarnya aksi tersebut, diadakan dengan tema “Orang Silih Berganti, Aksi Kamisan Tetap Berdiri” yang dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat yang diselenggarakan di depan Istana Negara Republik Indonesia. Jumat (19/01/2024).
Aksi yang dilakukan pertama kali pada 18 Januari 2007 itu sendiri bertujuan untuk menuntut pemerintah menangani dan menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang menolak diselesaikan dengan cara non-yudisial, tetapi dipertanggungjawabkan di pengadilan.
Peringatan yang ke-17 tahun tersebut sebenarnya merupakan hal yang memprihatinkan karena tak pernah ada tindakan jelas atau tanggapan dari pemerintah terhadap tuntutan-tuntutan yang telah para keluarga korban sampaikan. Hal tersebut sesuai dengan yang disampaikan oleh Suciwati yang merupakan istri dari aktivis Munir Said Thalib.
“Hari ini 17 tahun Aksi Kamisan sebetulnya hal yang memprihatinkan ya karena kasus-kasus kami belum sama sekali belum pernah dibawa ke pengadilan dan kalaupun ada selalu dikalahkan. Jadi Ini menunjukan impunitas bekerja sangat luar biasa sehingga kita tetap ada disini karena kita selalu dikhianati,kita hanya dipakai selalu hanya itu siapapun Capres (Calon Presiden) nya.”ujarnya.
Impunitas atau pembebasan dari hukuman inilah yang sangat dipertanyakan oleh para keluarga korban. Pemerintah sendiri selalu menjanjikan hal-hal tersebut akan diselesaikan dan diusut tuntas meski hingga hari ini hasilnya nihil dan tidak ada tanda-tanda sama sekali para pelaku dari pelanggaran HAM berat yang akan dipidanakan.
Meski begitu, Keluarga dari korban tak pernah lelah untuk menyuarakan dan menuntut keadilan pada pemerintah karena hal tersebut telah diatur dalam pasal 28I Undang-Undang Dasar tahun 1945 yang mana hak asasi manusia tidak dapat dikurangi meski dalam keadaan apapun.
“Masalah Hak Asasi Manusia (HAM) diatur di dalam konstitusi, yaitu di dalam pasal 28I. Jadi siapapun yang menjadi presiden kalau memang dia cinta Indonesia, berbakti pada nusa dan bangsa menyelesaikan kasus-kasus ini melalui undang-undang yang berlaku sebagai jaminan di masa depan tidak terjadi pelanggaran HAM berat lagi.” Maria Catarina Sumarsih, keluarga dari korban pelanggaran HAM berat.
Sumarsih juga menambahkan untuk para masyarakat mengenali dan mencari tahu latar belakang serta apa saja yang telah dilakukan oleh calon legislatif, calon presiden beserta wakilnya sebelum mereka mencalonkan diri mereka.
“Kita mengharapkan kepada masyarakat dalam menghadapi pemilu agar mengenali rekam jejak caleg, capres, cawapres. Kemudian mengawasi apa tingkahnya, apa yang mereka lakukan sebelum mencalonkan diri menjadi anggota legislatif ataupun capres dan cawapres.” tutupnya.
Penulis: M. Zacki. P. Nasution
Editor: Na'ilah Panrita Hartono
0 Comments