Marhaen, Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindakan Kekerasan (KontraS) mengadakan konferensi pers dengan tema “Pasca Putusan Kasus Kriminalisasi Fatia-Haris” di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) melalui siaran langsung di kanal Youtube-nya. Rabu (10/01/2024).
Vonis bebas telah dijatuhkan kepada Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar oleh Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Timur atas kasus pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin (08/01/2024), tetapi mendapat kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang tersebut.
Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia memandang putusan ini merupakan putusan bebas murni yang seharusnya tidak diajukan kasasi. Hal ini diperkuat dengan tidak adanya satupun para saksi fakta maupun saksi ahli yang memberikan keterangan di bawah tekanan atau mengubah dan mencabut keterangannya karena faktor luar.
“Putusan bebas bisa dikasasi atau tidak akan sangat ditentukan apakah hakim memandang keputusan ini merupakan putusan yang bebas murni atau bebas tidak murni. Kalau melihat keseluruhan uraian argumen hakim, penalaran hakim, maupun bukti-bukti yang dirujuk oleh hakim selama persidangan maka jelas putusan pribadi ini adalah putusan bebas yang murni oleh karena itu seharusnya dia tidak bisa dikasasi” jelasnya.
Pada putusan bebas tindak pidana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum. Tidak dipenuhinya ketentuan asas minimum pembuktian yaitu dengan sekurangnya dua alat bukti yang sah disertai dengan keyakinan hakim.
Menanggapi putusan tersebut, Ahmad Sofian akademisi ahli pidana Binus University menjelaskan bahwa putusan vonis bebas tidak seharusnya mendapat kasasi karena tidak memenuhi unsur pasal 27 ayat 3 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Tim kuasa hukum juga perlu mewaspadai substansi dari demokrasi tersebut yang seharusnya menurut saya di banyak negara keputusan bebas itu tidak bisa dikasasi, artinya memang semua unsur nya tidak terpenuhi dari tiga dakwaan yang disajikan oleh jaksa penuntut umum terhadap Fatia dan Terhadap Haris” ujarnya.
Perwakilan dari Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia, Pendeta Ronald Tampubolon berkata apa yang terjadi dengan Fatia-Haris memunculkan sebuah harapan bahwa usaha untuk melindungi sumber daya alam di Papua sehingga banyak orang yang ikut berjuang serta apresiasi sebagai masyarakat sipil untuk memperjuangkan kebebasan berekspresi.
Penulis: Salsabila Ananda Nurhaliza
Editor: Bintang Prakasa
0 Comments