(Foto: sedang berlangsungnya aksi/Na'ilah)

Marhaen, Jakarta - Koalisi Jurnalis, Pers Mahasiswa dan Organisasi Pro Demokrasi mengadakan aksi nasional yang bertajuk “Tolak Revisi RUU (Rancangan Undang-Undang) Penyiaran” di depan Gedung DPR-MPR RI. Senin (27/05/2024).


Aksi ini diadakan sebagai bentuk dari sikap penolakan para jurnalis akibat adanya  pembahasan terkait revisi RUU penyiaran yang mana terdapat beberapa pasal yang dianggap oleh mereka sebagai suatu ancaman bagi kebebasan pers di Indonesia. 


Kebebasan pers di Indonesia sendiri telah dijamin oleh Pasal 28 Undang Undang Dasar (UUD) 1945 yang berbunyi, Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Hal tersebut sebagai suatu perwujudan kedaulatan dari kehidupan masyarakat yang demokratis.



Pasal-Pasal yang Dinilai Bermasalah dalam Revisi RUU Penyiaran 


Bayu Wardhana selaku Sekretaris Jenderal dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) yang tergabung dalam massa aksi hari ini mengatakan bahwa selain UUD 1945. Pers sendiri telah memiliki undang-undang (UU) khusus yang menaunginya, yaitu Undang-Undang No.40 Tahun 1999. Persoalan yang terjadi kini adalah dalam Revisi RUU Penyiaran terkait penyiaran berita baik dalam televisi maupun radio yang juga seharusnya ada di bawah undang-undang tersebut, tetapi sekarang harus mengikuti aturan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang dapat membatasi ruang gerak dalam memproduksi karya jurnalistik.


Dalam wawancara itu juga, ia menyebutkan hal ini bukan hanya merugikan sisi jurnalis, tetapi dapat berimbas bagi masyarakat. Sebab dalam Revisi RUU Penyiaran kerja tersebut penayangan program-program investigasi dilarang untuk tayang.


“Kerugian paling besar itu bukan ada di jurnalis malahan, tetapi di masyarakat. Contoh Kasus Sambo kalau gak ada investigasi kita taunya itu pelecehan seksual aja kan gitu atau ACT (Aksi Cepat Tanggap) donasi itu yang diselewengkan misal gak ada investigasi, kita akan tetap donasi ke dia aja padahal duit kita dikorupsi gitu kan. Nah, investigasi tugasnya kan membongkar itu,” ujarnya.


Adapun permasalahan lain dalam pembahasan revisi RUU ini terjadinya penghapusan terkait pasal yang meregulasi keterbatasan kepemilikan media di televisi dan radio yang memiliki limit dalam frekuensi penayangan. Sehingga dinilai olehnya memiliki cikal bakal untuk memunculkan suatu problematika baru, yaitu adanya suatu monopoli dalam tayangan sajian berita. 


“Dalam prakteknya perlu adanya pembatasan, tetapi nyatanya kan tidak dan itu tentu melanggar undang-undang tentang penyiaran yang berlaku. Nah, sekarang di draf pasal itu dihapus supaya tidak masuk pelanggaran dan disahkan,” tambahnya. 


Jika nantinya kepemilikan itu tidak dibatasi ia menganggap bahwa siaran nanti akhirnya hanya akan menayangkan isu yang Jakarta Sentris atau berpusat pada isu-isu Jakarta dan Pulau Jawa saja, sebab adanya ketidakmerataan pemberian bagi layanan penayangan lokal untuk memberitakan tentang masing- masing daerahnya.


Persoalan Lain terkait Revisi RUU Penyiaran 


Selain pasal yang bermasalah, Bayu juga mengatakan persoalan lain yang menjadi dasar penolakan hari ini adalah bagaimana revisi Revisi RUU yang sedang dibahas dibuat dengan senyap atau sembunyi-sembunyi.


“Mereka kan buatnya dalam gelap gitu ya, kita tidak dilibatkan gitu ya. Kalau kita dilibatkan di awal gitu ya kami tentu mau partisipasi. Jangan sembunyi-sembunyi draf yang ada hari ini juga kan bocor aja kalau draf itu ga ada nantinya kan tiba tiba udah jadi UU aja gitu kan,” ucapnya. 


Ia pun menjelaskan harapannya dan yakin bahwa pesan dan tuntutan massa aksi hari ini telah jelas diutarakan dan mereka pun menunggu respon tegas dari pihak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk sesegera mungkin merespon.


“Saya yakin DPR sudah tau maksud kita apa, mau kita apa. Apakah DPR akan cuek seperti biasanya atau tidak abai terhadap masyarakatnya kita pasti tunggu respon DPR. Kita pasti akan terus tolak aja dan jangan hal itu (Revisi RUU Penyiaran) dibahas sekarang.” tutupnya.





Penulis: Na’ilah Panrita Hartono

Editor: M. Zacki P. Nasution