(Foto: sedang berlangsung aksi/Na'ilah)

Marhaen, Jakarta - Aliansi Pendidikan Gratis (Apatis) bersama berbagai lembaga bantuan hukum dan pro pendidikan, menggelar aksi terbuka dan pemberian surat somasi beserta tuntutan biaya pendidikan mahal di depan Gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Jakarta Pusat. Senin (03/06/2024). 

Biaya pendidikan perguruan tinggi akhir-akhir ini mencapai puncaknya dengan kehadiran Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) No. 2 Tahun 2024 atas kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT), pemberlakuan Iuran Pembangunan Institusi (IPI) di beberapa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang memberatkan mahasiswa secara kesanggupan ekonomi dalam memenuhi biaya tersebut.

Menanggapi situasi ini, Apatis membuka dialog dengan berbagai lapisan masyarakat dan mahasiswa serta melakukan langkah somasi berupa aksi penolakan terhadap Permendikbud atas kemunduran yang terjadi di institusi Kemendikbud Ristek. Menurut Beni, selaku bagian dari Apatis mengatakan bahwa persoalan dasar bukan di Permendikbud saja, tetapi mengenai kementerian yang tidak membahas kebijakan permen tersebut. 

“Langkah ini kan sebenarnya sebagai satu rentetan-rentetan dan advokasi yang kami lakukan bersama Apatis terkait perjuangan untuk mewujudkan pendidikan gratis itu sendiri karena ada beberapa kebijakan malah mundur (yang) salah-satunya Permendikbud kemarin walaupun katanya UKT-nya ditolak, tapi menurut kita bukan itu persoalannya. Namun, ada hal yang jauh lebih base (dasar) adalah persoalan kebijakan institusi. Karena Permendikbud ini tidak dibahas sama sekali kan sama kementerian maka dari itu, dilayangkan somasi ini,” katanya.

Aksi tersebut dibuka dengan pemberian surat somasi kepada Sudrajat selaku Petugas Layanan Terpadu dari Kemendikbud Ristek. Tuntutan dan layangan surat somasi telah diterima Sudrajat, dan dirinya akan meneruskan surat tersebut pada Kepala Koordinator Unit Layanan Terpadu, Biro Kerjasama dan Humas. Namun, hal tersebut akan dikaji terlebih dahulu. 

“Nanti kita kaji lebih dulu ke mana surat itu akan diteruskan, surat tersebut sudah saya sampaikan ke atasan saya,” ujarnya saat ditanyai secara daring via Whatsapp. Senin (03/06/2024).

Adapun tuntutan lainnya, yaitu perhitungan biaya pendidikan tinggi kembali ke Biaya Kuliah Tunggal (BKT) yang ditanggungkan oleh pemerintah melalui Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) dan Bantuan Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (BPPTNBH), pelarangan penerapan IPI di berbagai perguruan tinggi termasuk pungutan di luar UKT, membatalkan dan tidak bekerjasama dengan pihak peminjaman dana pendidikan (student loan) antara perusahaan-perusahaan keuangan dan perguruan tinggi, serta masih banyak lagi tuntutan lainnya. 

Dengan demikian, aksi ditutup dengan pengajuan batas waktu proses penerimaan surat somasi terhitung 17 kali 24 jam, bila tuntutan tersebut tidak dipenuhi maka massa aksi akan melakukan tindakan lain, yaitu berlanjut ke Mahkamah Agung. Selain itu, Beni berharap pendidikan tinggi dapat ditempuh secara gratis melalui kesamarataan akses di berbagai perguruan tinggi.

“Kalau menurutku, banyak contoh ideal, tapi yang seharusnya bisa sekarang ini karena kesenjangan pendidikan begitu tinggi di Indonesia, kalau pertama-tama menurutku adalah kesamarataan akses dulu. Jadi, kita ngomongin kualitasnya, tenaga pendidik dan lainnya. Bagaimana mungkin kita ngomongin a, b, c dan lainnya, tapi tingkat partisipasi mahasiswa yang masuk kampus tuh baru sekitar 9%-nan. Paling tidak, fasilitasi-kan dulu mereka agar bisa mengakses kampus dulu. Jadi, akses untuk pendidikan gratis (itu) sendiri,” tutup Beni.





Penulis: Muhammad Rizki

Editor: M. Zacki P. Nasution