(Foto: sedang berlangsungnya konferensi pers/Zacki)

Marhaen, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta bersama dengan Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) serta Guru Honorer Muda (GHM) membuka Pos Pengaduan bagi para guru honorer yang diberhentikan sepihak oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akibat dari kebijakan cleansing. Rabu (17/07/2024). 

Cleansing sendiri merupakan sebuah kebijakan pembersihan tenaga honorer pada satuan pendidikan negeri. Dari kebijakan tersebut telah mengakibatkan 107 guru honorer dari tingkat SD, SMP, SMA kehilangan pekerjaannya. Proses pemberitahuan yang mendadak soal pemberhentian para guru honorer membuat mereka kehilangan kesempatan untuk ikut P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). 

Andi Febriansyah, Guru Honorer Muda Jakarta menganggap cleansing merupakan bentuk mengkerdilkan profesi para guru honorer. Hak para guru honorer yang telah dijamin oleh Undang-Undang seakan tidak ada artinya dengan adanya kebijakan cleansing yang telah terjadi. 

“Kita dijamin di Undang-Undang, kita adalah manusia bukan barang yang bisa dibersihkan, yang bisa dipindahkan dan kita hadir disini atas keresahan kita untuk mempertanyakan apakah negara itu tidak menjamin keberadaan kita? Apakah kita dianaktirikan di negeri sendiri?” ujarnya. 

Andi sendiri merasa heran di mana tugas para guru honorer sama dengan guru lainnya, pendidikan yang ditempuh pun sama, yaitu sarjana pendidikan. Akan tetapi, Andi mengatakan mengapa guru honorer dibedakan dengan guru lainnya, seperti guru ASN (Aparatur Sipil Negara), atau guru P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). 

“Namun ada satu perbedaan diantara kita terhadap status sosial, kelas sosial yaitu upah pembayaran itu. Padahal di dalam Undang-Undang No.14 Tahun 2005 dinyatakan di situ bahwa kita dijamin, guru honorer dijamin secara profesionalitas status dan upah yang layak,” tambahnya.

Salah seorang guru yang sejak 2019 telah mengajar di sebuah sekolah negeri mengungkapkan bahwa dirinya tergeser oleh P3K pada (02/05/2024) yang mana memaksanya untuk berhenti berkarir di sekolah tersebut. Pihak sekolah memutuskan begitu saja tanpa adanya surat yang resmi.

“Saya datang ke Dinas Pendidikan, akhirnya saya tanya tentang kasus saya ini dan Dinas Pendidikan menyarankan saya untuk mengajar di sekolah swasta dan Dinas Pendidikan tidak mengasih solusi apapun kepada saya. Dan dia juga bilang nanti di akhir Desember honor tidak ada lagi gitu.” ucapnya.

Iman Zanatul Haeri selaku Kepala Advokat P2G mengatakan bahwa pemecatan ini dapat dikatakan masif dan tidak hanya terjadi di DKI Jakarta saja. Ia berharap agar para guru honorer dapat dikembalikan ke sekolahnya masing-masing karena jika semua guru honorer di PHK tidak hanya berdampak pada nasib para guru saja, tetapi akan mengalami defisit guru secara nasional yang mengakibatkan para anak-anak di Indonesia tidak bisa belajar dikarenakan gurunya sudah tidak ada. 




Penulis: M. Zacki P. Nasution 

Editor: Bintang Prakasa