Aksi ini digelar sebagai bentuk protes terhadap kesewenang-wenangan yang terjadi, yaitu tindakan DPR dalam merevisi secara tiba tiba Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang mana dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi No.60/PUU-XXII/2024 dan No.No.70/PUU-XXII/2024. Putusan tersebut seharusnya bersifat final (akhir) dan mutlak. Adanya pembahasan yang dilakukan DPR dianggap sebagai bentuk terberangusnya demokrasi di Indonesia.
Selain itu, massa aksi yang telah berada sejak pagi akhirnya dipukul mundur pada 16.31 Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB). Saat itu, massa yang mengikuti aksi hari ini terus menyuarakan agar mereka diperbolehkan masuk kedalam gedung DPR. Namun, tidak adanya respon dan aparat melakukan penembakan gas air mata dan tindakan represif lainnya.
0 Comments