Marhaen, Jakarta - Atmakusumah Astraatmadja merupakan salah satu tokoh penting di Indonesia, karena dirinya merupakan seorang jurnalis yang ikut melambangkan kemerdekaan pers lewat Undang-Undang Pers pada tahun 1999.
Dirinya lahir pada 28 Oktober 1983 di Pandeglang Banten dan meninggal dunia pada 02 Januari 2025. Ayahnya bernama Joenoes Astraatmadja, merupakan seorang birokrat yang pernah menjabat sebagai Wedana Leuwidamar, Kabupaten Lebak, serta Bupati Bekasi. Ibunya bernama Ratu Kartina, mengelola sebuah sawah dan penggilingan padi di Lebak.
Karir Atmakusumah sebagai wartawan dimulai sejak muda, yakni ketika berusia 19 tahun setelah lulus SMA. Pada saat itu, ia bekerja pada sebuah perusahaan surat kabar yang bernama Sunday Indonesia Raya pada tahun 1957. Ia berkarir di perusahaan itu sangat singkat dikarenakan perusahaan surat kabar tersebut ditutup oleh pemerintahan Demokrasi Terpimpin Sukarno.
Setelah kejadian tersebut dirinya melakukan berbagai pekerjaan dan juga sempat berkuliah, tetapi ia merasa tidak aman tinggal di Indonesia karena merasa berada di bawah pengawasan sensor militer yang mengekang kebebasannya. Akhirnya, memutuskan untuk pindah ke Australia dan bekerja di sana. Ia terbang ke Melbourne pada bulan Desember tahun 1961 untuk bekerja sebagai penyiar dan wartawan di Radio Australia pada Seksi Indonesia, siaran luar negeri ini berada di bawah naungan Australian Broadcasting Commission (ABC). Seksi Indonesia merupakan siaran Bahasa Indonesia yang dapat didengarkan oleh masyarakat di Indonesia.
Pada tahun 1964, ia mendapat tawaran bekerja sebagai penyiar di Seksi Indonesia Radio Deutsche Welle di Jerman selama sepuluh bulan. Setelah kontrak kerja dengan radio Deutsche Welle di Jerman selesai dirinya kembali ke Indonesia dan bergabung dengan Antara merupakan salah satu kantor berita yang ada di Indonesia dan mulai bekerja pada tanggal 01 Oktober 1965 di mana ini merupakan hari setelah peristiwa G30S PKI, Ia mendapat tugas pertama di seksi berita domestik untuk buletin bahasa Inggris.
Adanya peristiwa tersebut menyebabkan tugasnya berganti, ia diberi tugas menangani seksi berita nasional hal itu merupakan bagian berita paling penting di Antara. Pada tahun 1968, Mochtar Lubis mengajaknya menerbitkan kembali Indonesia Raya, tetapi hal tersebut tidak bertahan lama dikarenakan Indonesia Raya banyak mengungkap kasus-kasus korupsi dalam negeri terutama di lembaga-lembaga negara, puncaknya ialah ketika surat kabar tersebut melaporkan tentang demonstrasi anti pemerintah selama kunjungan Perdana Menteri Jepang Kakuei Tanaka pada Januari 1974 dan setelahnya Harian Indonesia Raya kembali dibredel oleh pemerintah.
Setelah peristiwa tersebut Atmakusumah masuk ke dalam blacklist yang menyebabkan dirinya dan ke 11 teman wartawannya tidak boleh bekerja di surat kabar manapun yang ada di Indonesia.
Pada tahun 1994, Atmakusumah menjabat sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Pers Dr.Soetomo (LPDS) menggantikan Direktur Eksekutif sebelumnya, yakni Dja’far Assegaff, pada tahun yang sama juga Presiden Soeharto membredel 3 mingguan, yaitu Detik, Tempo, dan Editor. Pembredelan yang terjadi kali ini berbeda dari sebelumnya, hal ini menciptakan perlawanan yang luas dari kalangan masyarakat sipil berbagai daerah dan dari para wartawan. Akibatnya, puluhan wartawan muda termasuk yang mengatur demonstrasi terhadap Persatuan Wartawan Indonesia mendirikan sebuah Aliansi Jurnalis Independen pada 07 Agustus 1994 yang mana hal tersebut sangat ditentang oleh pemerintah Indonesia karena dianggap melawan aturan wadah tunggal di Indonesia, mereka dituduh menerbitkan surat kabar independen melanggar aturan wadah tunggal yang ada di Indonesia.
Pada tahun 1998, setelah Presiden Soeharto mundur dari jabatannya, Atmakusumah terlibat dalam reformasi hukum pers, ia menulis rancangan Undang-Undang Pers 1999, Kode Etik Wartawan Indonesia, dan ikut mendirikan Dewan Pers, serta ditunjuk sebagai ketua Dewan Pers pertama. Pada tanggal 19 April tahun 2000, Presiden Abdurrahman Wahid mengeluarkan Keputusan Presiden RI Nomor 96/M Tahun 2000 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pers Periode Tahun 2000-2003. Rapat Pleno Dewan Pers ini dilakukan pada 17 Mei tahun 2000, Dalam rapat tersebut menetapkan Atmakusumah Astraatmadja sebagai Ketua Dewan Pers dan R.H. Siregar sebagai Wakil Ketua. Pada tahun yang sama juga Atmakusumah mendapatkan penghargaan, yaitu penghargaan Ramon Magsaysay dari Filipina sebuah hadiah bergengsi di Asia atas perjuangannya selama tiga dekade memperjuangkan kebebasan pers di Indonesia.
Atmakusumah Astraatmadja menghembuskan nafas terakhirnya di RSCM Jakarta pada 02 Januari 2025. Menurut anaknya, Atmakusumah mengidap penyakit ginjal yang menyebabkan meninggal dunia. Kepergian Atmakusumah meninggalkan Sri Rumiati dan tiga putra mereka, yakni Kresna Astraatmadja, Rama Ardana Astraatmadja, dan Tri Laksmana Astraatmadja. Atmakusumah Astraatmadja merupakan salah satu tokoh yang sangat penting di Indonesia ia merupakan wartawan yang ikut melembagakan kemerdekaan pers lewat Undang-Undang Pers tahun 1999 serta membuatnya agar memenuhi standar internasional.
Penulis: Persie Nur Ahmaddin
Editor: Bintang Prakasa
0 Comments