(Foto: ilustrasi grup band Sukatani/liks.suara.com)

Marhaen, Jakarta - Kebebasan berekspresi kembali terbungkam di negeri ini seperti yang dialami oleh salah satu band, yakni Sukatani dengan karyanya yang berjudul “Bayar Bayar bayar”.

Sukatani merupakan sebuah grup band bergenre punk asal Purbalingga terdiri atas 2 orang, yaitu Muhammad Syifa Al Lutfi sebagai gitaris dengan nama panggung Al atau Alectroguy dan Novi Citra Indriyati sebagai vokalis dengan nama panggung Ovi atau Twister Angel. 

Sukatani terbentuk pada Oktober 2022 sesuai namanya sukatani diambil dari sebuah desa di Purbalingga yang dikenal dengan kesuburan dan ketentramannya seperti nilai yang ingin diwujudkan melalui karyanya. 

Dari platform Spotify, Sukatani memiliki delapan lagu seperti Gelap Gempita, Semakin Tua Semakin Punk, Sukatani, Alas Wirasaba, Jangan Bicara Solidaritas, Tanam Kemandirian, Realitas Konsumerisme dan Bayar Bayar Bayar serta mereka memiliki ciri khas seperti memakai penutup wajah atau topeng 

Namun, lagu berjudul Bayar Bayar Bayar yang sepenggal liriknya berbunyi “Mau bikin SIM bayar polisi, Ketilang di jalan bayar polisi…” dinilai kurang baik oleh polisi. Akibat lirik tersebut Band Sukatani menghapus lagunya sehingga sekarang menyisakan 7 lagu. Grup band Sukatani membuat video permintaan maaf ke Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) pada Kamis, 20 Februari 2025 melalui akun Instagramnya @sukatani.band.

“Memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolri dan Institusi Polri atas lagu ciptaan kami dengan judul Bayar Bayar Bayar yang dalam liriknya bayar polisi yang telah kami nyanyikan sehingga viral di beberapa platform media sosial yang sebenarnya lagu itu saya ciptakan untuk oknum kepolisian yang melanggar peraturan,”ujar Muhammad Syifa Al Lutfi selaku gitaris dan Novi Citra Indriyati selaku vokalis serta mereka muncul pertama kali tanpa menggunakan topeng.

Penarikan lagu “Bayar Bayar Bayar” dari semua platform dan munculnya permintaan maaf dari grup band Sukatani menimbulkan dugaan adanya intimidasi karena sampai mengungkapkan identitas asli.

“YLBHI bersama keluarga besar LBH menyatakan solidaritas dan dukungan untuk grup band Sukatani, kami melihat nya ada upaya represi, tekanan dan intimidasi pada karya-nya, Indonesia adalah negara hukum yang sangat menjunjung tinggi kebebasan berpendapat, berekspresi, berkesenian, berkebudayaan,” ucap Muhammad Isnur melalui kanal instagram @yayasanlbhindonesia. Kamis (20/02/2025).

Hak kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan hak semua orang seperti tercantum pada Pasal 28E ayat (2) dan (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Pasal 23 ayat (2) UU HAM hingga Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) serta Pasal 19 International Civil and Political Rights.

Dilansir dari tempo.co, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur tidak setuju adanya intervensi serta menjamin kebebasan menyampaikan suara dan menegaskan tidak perlu takut akan ancaman karena akan memberikan pendampingan. 

“YLBHI menyampaikan jangan takut pada ancaman seperti ini, YLBHI siap memberikan pendampingan kepada masyarakat dan seniman,” ujarnya.






Penulis : Anisa Tri Larasety
Editor : M. Zacki P. Nasution